Fungsi, Kedudukan Dan Tugas Pemerintah Sentra Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Fungsi, Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
![]() |
| Fungsi, Kedudukan, dan Peran Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah |
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo teman Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya sanggup membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan teman Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Fungsi, Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Berikut Pembahasannya
Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia ialah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara.Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan dipakai asas desentralisasi, kiprah pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, mempunyai 3 (tiga) fungsi.
a. Fungsi Layanan (Servicing Function)
Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama.Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang mempunyai hak sama, yaitu hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
b. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi ini menunjukkan pengutamaan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri.Artinya, dalam menciptakan kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat.Jadi, fungsi pemerintah ialah mengatur dan menunjukkan proteksi kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
c. Fungsi Pemberdayaan
Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat.Masyarakat tahu, menyadari diri, dan bisa menentukan alternatif yang baik untuk mengatasi atau menuntaskan kasus yang dihadapinya.Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap kasus hidup.
Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah.
1. Menyediakan Infrastruktur Ekonomi
Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diharapkan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, menyerupai proteksi terhadap hak milik, hak cipta, hak paten, dan sebagainya.
2. Menyediakan Barang dan Jasa Kolektif
Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.
3. Menjembatani Konflik dalam Masyarakat
Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.
4. Menjaga Kompetisi
Peran pemerintah diharapkan untuk menjamin semoga aktivitas ekonomi sanggup berlangsung dengan kompetisi yang sehat.Sebab tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan sanggup merusak kompetisi tersebut.
5. Menjamin Akses Minimal Setiap Individu Kepada Barang dan Jasa
Kehadiran pemerintah diharapkan sanggup menunjukkan tunjangan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.
6. Menjaga Stabilitas Ekonomi
Melalui fungsi ini pemerintah sanggup mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.
Pemerintah tempat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat mencakup politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma.
Selain kewenangan tersebut di atas, pemerintah pusat mempunyai kewenangan lain, yaitu sebagai berikut.
a) Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
b) Dana perimbangan keuangan
c) Sistem manajemen negara dan forum perekonomian negara.
d) Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia
e) Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
f) Konservasi dan standarisasi nasional.
Ada beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, mencakup tujuan umum, yakni sebagai berikut.
a. Meningkatkan kesejahteraan rakyat
b. Pemerataan dan Keadilan
c. Menciptakan demokratisasi
d. Menghormati serta menghargai banyak sekali kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
e. Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasional.
Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai ialah sebagai berikut.
a. Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
b. Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
c. Menjamin efisiensi pelayanan umum alasannya ialah jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional.
d. Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya insan yang berkualitas tinggi yang sangat diharapkan oleh bangsa dan negara, menyerupai tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.
e. Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
f. Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya.
g. Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun obrolan secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.
Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Fungsi, Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah.Semoga sanggup bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi teman semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan blog ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,kritik,maupun saran,silahkan berikan komentar teman semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…

Comments
Post a Comment