Hubungan Antara Aturan Dengan Nilai, Norma, Dan Sopan Santun Beserta Penjelasannya

Hubungan antara Hukum dengan Nilai, Norma, dan Moral Beserta Penjelasannya


Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia Hubungan antara Hukum dengan Nilai, Norma, dan Moral Beserta Penjelasannya
Gambar Ilustrasi


Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sahabat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya sanggup membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sahabat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Hubungan antara Hukum dengan Nilai, Norma, dan Moral Beserta Penjelasannya


Berikut Pembahasannya

Berbicara wacana moral tidak lepas dengan kajian wacana nilai dan juga norma.Hal ini dikarenakan oleh lantaran ketiganya merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak sanggup dipisahkan , apalagi dalam konteks pendidikan.Berbicara mengenai sikap baik dan buruk, insan bermoral, ataupun pedoman baik dan buruk, tidak terlepas dari norma dan nilai  sebagai kriteria dan indikator untuk mengidentifikasi sikap insan yang baik dan tidak baik.Dari ketiga konsep tersebut, nilai merupakan sesuatu yang paling dasar, bersifat hakiki, esensi, intisari, atau makna yang terdalam.
Norma yang berisi perintah atau larangan itu didasarkan pada suatu nilai yang dihargai atau dijunjung tinggi lantaran dianggap baik, benar, atau bermanfaat bagi umat insan atau lingkungan masyarakat.Dengan demikian, kekerabatan antara nilai dengan norma sanggup dinyatakan bahwa nilai merupakan sumber dari suatu norma.Norma merupakan aturan-aturan atau standar penuntun tingkah laris biar harapan-harapan itu menjadi kenyataan.Agar lebih terang sanggup dicontohkan bahwa kejujuran merupakan suatu nilai dan larangan menipu atau proposal untuk bersikap jujur contohnya fair play dalam olahraga merupakan suatu norma.Demikian pula halnya dengan kebersihan yang merupakan suatu nilai.Anjuran membuang sampah pada tempatnya (tempat sampah) atau larangan membuang sampah di sembarang daerah merupakan suatu norma.Apabila sahabat membuang bungkus permen di sembarang tempat, berarti sahabat melanggar norma kesusilaan, serta melanggar nilai kebersihan.
Adapun moral dalam pengertian sikap dan perbuatan yang baik, akhlak, kebijaksanaan pekerti, watak, atau watak yakni merupakan perwujudan dari suatu norma.Perlu dikemukakan kembali bahwa moral juga sanggup dipahami dalam tatanan nilai, sehingga disebut nilai moral, serta sanggup pula dipahami dalam tatanan norma sehingga disebut norma moral.Dengan demikian, secara hierarkis sanggup dikemukakan bahwa nilai merupakan landasan dari norma, selanjutnya norma menjadi dasar penuntun dari moral atau sikap dan perbuatan manusia.Lalu bagaimana kekerabatan antara aturan dengan nilai, norma, dan moral?.Jawabannya yakni huku mengandung pengertian yang luas dan bidang yang luas berkaitan dengan sistem yang berlaku di masyarakat.Dalam kehidupan sehari-hari biasanya kita mengetahui adanya aturan sesudah berurusan dengan abdnegara penegak hukum, menyerupai polisi, hakim, dan jaksa.Dari beberapa defisini aturan yang kita ketahui sanggup disimpulkan bahwa aturan mempunyai beberapa unsur.Pada prinsipnya unsur yang terkandung dalam aturan yakni peraturan yang dibentuk oleh tubuh resmi yang berwajib, bersifat memaksa, dan akan memberi hukuman bagi yang melanggarnya.
Hukum merupakan bab dari norma, biasanya dikenal dengan istilah norma hukum.Norma mengacu pada nilai, sedangkan moral yakni sikap yang ditampilkan oleh manusia.Hubungan di antara ketiganya yakni setiap sikap insan hendaknya mengacu pada norma (norma hukum) dan nilai.
Dengan demikian norma aturan dan nilai merupakan dua hal yang berkaitan dan tidak sanggup dipisahkan dalam mengatur kehidupan manusia.Keberadaan norma (hukum) memaksa setiap individu bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada (norma dan nilai) dalam masyarakat.Semuanya itu ditujukan untuk menjamin terwujudnya kekerabatan antarmanusia sanggup berlangsung secara tertib dan teratur.
Moral berbicara wacana sikap insan yang baik dan tidak baik, yang boleh dan dihentikan menurut norma (hukum) yang berlaku dalam masyarakat.

Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Hubungan antara Hukum dengan Nilai, Norma, dan Moral Beserta Penjelasannya.Semoga sanggup bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sahabat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan blog ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,kritik,maupun saran,silahkan berikan komentar sahabat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
            Salam Edukasi…

Comments

Popular posts from this blog

Sepuluh (10) Kerajaan-Kerajaan Hindu Buddha Di Indonesia Yang Pernah Ada

Sejarah Kerajaan Kediri (Panjalu) Beserta Penjelasannya Terlengkap

Peta Jalur Masuk Dan Persebaran Hindu Buddha Di Indonesia Beserta Penjelasannya