Instrumen Hak Asasi Insan (Ham) Internasional Beserta Penjelasannya Terlengkap

Instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional Beserta Penjelasannya Terlengkap


 Internasional Beserta Penjelasannya Terlengkap Instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional Beserta Penjelasannya Terlengkap
Gambar Ilustrasi HAM Internasional

Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sahabat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya sanggup membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sahabat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional Beserta Penjelasannya Terlengkap


Berikut Pembahasannya




 Internasional Beserta Penjelasannya Terlengkap Instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional Beserta Penjelasannya Terlengkap
Gambar Ilustrasi



Hormat terhadap hak asasi insan merupakan bab integral dalam pelaksanaan yang benar dari setiap sistem peradilan.Promosi dan pinjaman atas hak-hak  asasi insan dan kebebasan-kebebasan asasi sudah merupakan bab integral dari misi PBB semenjak pendiriannya pada tahun 1945.Hak-hak asasi insan yang terinjak-injak selama Perang Dunia II memperlihatkan keyakinan umum bahwa pinjaman terhadap hak-hak asasi insan merupakan syarat hakiki terciptanya kemajuan, kedamaian, dan keadilan dunia.Prinsip ini termanifestasi dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi yang disahkan PBB pada tahun 1948.Dalam mukadimah deklarasi tersebut dinyatakan: “... Sedang pengesahan terhadap martabat yang menempel dan terhadap hak-hak yang sepadan dan tidak sanggup diganggu gugat dari semua insan yaitu dasar untuk kebebasan, keadilan dan kedamaian dunia...”.Pasal-pasal Deklarasi itu menyatakan bahwa semua orang yaitu sederajat di hadapan undang-undang.Deklarasi tersebut dimantapkan dengan dokumen lainnya yang merupakan kesepatakan internasional untuk dijadikan contoh bagi pengertian hak asasi manusia, yaitu:
1)    Perjanjian Internasional wacana Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (The International Covenant on Economic, Social and Cultural Right).
2)    Perjanjian Internasional wacana Hak-hak Sipil dan Politik (The International Covenant of Civil and Political Right).

Perjanjian-perjanjian internasional tersebut lalu dijadikan sebagai instrumen hak asasi internasional yang meliputi:
a.    Instrumen-instrumen Umum, antara lain:
1)    Piagam PBB 1945;
2)    Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia
3)    Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR);
4)    Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICSECR)
5)    Protokol Operasional Kedua Kovenan Internasional wacana Hak-hak Sipil dan Politik, yang ditujukan pada Penghapusan Hukuman Mati;
6)    Kovenan Internasional wacana Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
7)    Proklamasi Teheran
8)    Piagam wacana Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban Ekonomi Negara, 3281 (XXIX);
9)    Resolusi 1503 (XLVIII) Prosedur untuk Menangani Surat Pengaduan wacana Pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia
10) Resolusi 1235 (XLII) Pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar, termasuk Kebijakan-kebijakan Diskriminasi Rasial dan Pemisahan Rasial dan Apartheid;
11) Piagam Afrika wacana Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak Rakyat
12) Deklarasi Amerika wacana Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak rakyat;
13) Konvensi Manusia wacana Hak-hak Asasi Manusia;
14) Konvensi bagi Perlindungan Hak-hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar; dan
15) Piagam Sosial Eropa

b.    Penentuan Nasib Sendiri, diatur oleh:
1)    Deklarasi wacana Pemberian Kemerdekaan kepada Negara-negara dan Bangsa-bangsa jajahan; dan
2)    Resolusi Majelis Umum 1803 (XVII) wacana Kedaulatan Permanen atas Sumber Daya Alam.

c.    Pencegahan Diskriminasi, diatur oleh:
1)    Konvensi Internasional wacana Penghapusan Semua Bentuk Diskiminasi Rasial;
2)    Konvensi Internasional mengenai Penindasan dan Penghukuman Kejahatan Apartheid;
3)    Konvensi wacana Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita; dan
4)    Konvensi Melawan Diskriminasi dalam Pendidikan.

d.    Administrasi Peradilan, Penahan, dan Penganiayaan, diatur oleh:
1)    Peraturan-peraturan Standar Minimum bagi Perlakuan terhadap Narapidana;
2)    Konvensi Melawan Penganiayaan dan Perlakuan Kejam yang lain, tidak manusiawi atau eksekusi yang menghinakan;
3)    Konvensi Eropa untuk Pencegahan Penganiayaan dan Perlakuan tidak manusiawi atau eksekusi yang menghinakan.
4)    Konvensi Inter-Amerika untuk mencegah dan menghukum penganiayaan.
5)    Aturan-aturan tingkah laris bagi petugas penegak hukum;
6)    Prinsip-prinsip budpekerti kedokteran yang relevan dengan kiprah personel kesehatan, terutama para dokter, dalam pinjaman narapidana dan tahanan terhadap penganiayaan dan perlakuan kejam yang lain, tidak manusiawi atau eksekusi yang menghinakan;
7)    Prinsip-prinsip Dasar wacana Kemandirian Pengadilan; dan
8)    Kumpulan prinsip-prinsip untuk perlindungan  semua orang yang berada di bawah bentuk penahanan apa pun atau pemenjaraan.

e.    Kejahatan Perang, Kejahatan Kemanusiaan, termasuk Genosida diatur oleh:

1)    Konvensi wacana Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, dan
2)    Konvensi wacana Tidak Dapat Ditetapkannya Pembatasan Statuta pada Kejahatan Perang dan Kejahatan Kemanusiaan.

f.     Perbudakan dan Praktek-praktek Serupa, diatur oleh:
1)    Konvensi Perbudakan;
2)    Konvensi Pelengkap wacana Penghapusan Perbudakan, Perdagangan Budak, dan Lembaga dan Praktek Serupa dengan Perbudakan;
3)    Konvensi Kerja Paksa
4)    Konvensi Penghapusan Kerja Paksa; dan
5)    Konvensi untuk Menumpas Perdagangan Orang dan Eksploitasi Pelacuran Orang Lain.

g.    Kewarganegaraan, Ketiadaan Kewarganegaraan, Suaka, dan Pengungsi, diatur oleh:
1)    Konvensi wacana Kewarganegaraan Wanita Kawin;
2)    Konvensi wacana Kewarganegaraan Wanita;
3)    Konvensi wacana Pengurangan Ketiadaan Kewarganegaraan;
4)    Konvensi mengenai Status Orang Tidak Berkewarganegaraan;
5)    Konvensi mengenai Status Pengungsi
6)    Protokol mengenai Status Pengungsi; dan
7)    Deklarasi wacana Suaka Teritorial.

h.    Perkawinan dan Keluarga, Anak-anak dan Remaja, diatur oleh:
1)    Konvensi mengenai Persetujuan Perkawinan,Usia Minimum Perkawinan dan Pencatatan Perkawinan;
2)    Konvensi wacana Hak-hak Anak; dan
3)    Konvensi Eropa wacana Status Hukum Anak yang Lahir di Luar Ikatan Perkawinan.

i.      Hak untuk Bekerja dan Hak untuk Berhimpun, diatur oleh:

1)    Konvensi wacana Kebebasan Berhimpun dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi;
2)    Konvensi wacana Hak Berorganisasi dan Penawaran Kolektif;
3)    Konvensi wacana Perwakilan Pekerja;
4)    Konvensi Kebijakan Pekerja;
5)    Konvensi wacana Penggajian yang Sama; dan
6)    Konvensi Eropa wacana Status

j.      Kesejahteraan Sosial, Kemajuan dan Pembangunan, diatur oleh:
1)    Deklarasi Universal wacana Pemberantasan Kelaparan dan kekurangan gizi.; dan
2)    Deklarasi wacana Hak atas Pembangunan

k.    Hak-hak Politik dan Sipil Wanita, diatur oleh:
1)    Konvensi wacana Hak-hak Politik Wanita;
2)    Konvensi Inter-Amerika wacana Pemberian Hak-hak Politik kepada Wanita; dan
3)    Konvensi Inter-Amerika wacana Pemberian Hak-hak Sipil kepada Wanita.

l.      Kebebasan Informasi dan Perlindungan Data, diatur oleh:
1)    Konvensi wacana Hak Koreksi Internasional; dan
2)    Konvensi untuk Perlindungan Mengenai Pemrosesan Otomatis Data Pribadi.

m.   Penduduk Asli dan Kelompok Minoritas, diatur oleh:
1)    Konvensi wacana Penduduk Asli dan Penduduk Suku di Negara-negara Merdeka; dan
2)    Rancangan Deklarasi wacana Hak-hak Orang-orang yang termasuk Kelompok Minoritas Bangsa atau Etnis, Agama, dan Bahasa.




Hak asasi insan telah menjadi informasi global.Penegakan hak asasi insan merupakan impian dunia internasional.Hal ini terbukti dari banyaknya piagam atau konvensi internasional mengenai hak asasi manusia.
Ketentuan-ketentuan internasional mengenai hak asasi manusia, antara lain yaitu sebagai berikut.
1)    Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) yang dikeluarkan oleh PBB tanggal 10 Desember 1948.Deklarasi ini merupakan piagam bersama masyarakat internasional dalam penghargaan dan penegakan atas HAM.
2)    Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) tahun 1966 yang berisi rumusan sejumlah hak sipil dan politik.
3)    Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights) tahun 1966, berisi rumusan sejumlah hak ekonomi,sosial dan budaya.
4)    Protokol Pilihan (Optional Protocol to The International Convenant) tahun 1966.
5)    Perjanjian Internasional mengenai Hak Asasi Manusia (International Bill of Human Rights) tahun 1989 merupakan adonan dua naskah kovenan yaitu deklarasi universal dan protokol pilihan.
6)    Deklarasi Wina (Vienna Declaration) tahun 1993 yang dianggap sebagai deklarasi universal kedua dari negara yang tergabung dalam PBB sehabis Universal Declaration of Human Rights 1945.

Selain instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) yang bersifat internasional, terdapat juga beberapa konvensi dan perjanjian HAM dalam skala regional.Beberapa di antaranya yaitu sebagai berikut.
1)    Convention for The Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms oleh negara-negara Eropa yang tergabung dalam Council of Europe pada tahun 1950.
2)    African Charter on Human and Peoples Rights (Banjul Charter) oleh negara Afrika yang tergabung dalam Persatuan Afrika (OAU) pada tahun 1981.
3)    Cairo Declaration on Human Rights in Islam oleh negara yang tergabung dalam OKI (Organisasi Konferensi Islam) tahun 1990.
4)    Bangkok Declaration yang diterima oleh negara-negara Asia pada bulan April tahun 1993.
Adanya instrumen atau konvensi internasional HAM tersebut tidak segera mengikat negara-negara di dunia.Negara yang menginginkan instrumen internasional HAM tersebut berlaku di negaranya dan menjadi aturan nasionalnya perlu melaksanakan ratifikasi.

Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional Beserta Penjelasannya Terlengkap.Semoga sanggup bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sahabat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan blog ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,kritik,maupun saran,silahkan berikan komentar sahabat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…

Salam Edukasi…

Comments

Popular posts from this blog

Sepuluh (10) Kerajaan-Kerajaan Hindu Buddha Di Indonesia Yang Pernah Ada

Sejarah Kerajaan Kediri (Panjalu) Beserta Penjelasannya Terlengkap

Peta Jalur Masuk Dan Persebaran Hindu Buddha Di Indonesia Beserta Penjelasannya