Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap
Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap
![]() |
| Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap |
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo sahabat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini aku sanggup membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sahabat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan aku bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap
Berikut Pembahasannya
Sobat tentunya sudah memahami bahwa setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.Dengan demikian jumlah kementerian Negara dibuat cukup banyak.Hal ini dikarenakan urusan pemerintahan pun jumlahnya sangat banyak dan beragam.Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 ihwal Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang sanggup dibuat yakni 34 kementerian negara.Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 ihwal Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara Republik Indonesia sanggup diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan yang ditanganinya, yaitu:
a. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang terdiri atas:
1) Kementerian Dalam Negeri
2) Kementerian Luar Negeri
3) Kementerian Pertahanan
b. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang terdiri atas:
1) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2) Kementerian Keuangan
3) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
4) Kementerian Perindustrian
5) Kementerian Perdagangan
6) Kementerian Pertanian
7) Kementerian Kehutanan
8) Kementerian Perhubungan
9) Kementerian Kelautan dan Perikanan
10) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
11) Kementerian Pekerjaan Umum
12) Kementerian Kesehatan
13) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
14) Kementerian Sosial
15) Kementerian Agama
16) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
17) Kementerian Komunikasi dan Informatika
c. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi jadwal pemerintahan, yang terdiri atas:
1) Kementerian Sekretariat Negara
2) Kementerian Riset dan Teknologi
3) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
4) Kementerian Lingkungan Hidup
5) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
6) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
7) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
8) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
9) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
10) Kementerian Perumahan Rakyat
11) Kementerian Pemuda dan Olahraga
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.Kementerian koordinator, terdiri atas:
1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
2) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
3) Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap.Semoga sanggup bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sahabat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan blog ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,kritik,maupun saran,silahkan berikan komentar sahabat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…

Comments
Post a Comment