Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (Nkri) Berdasarkan Uud 1945 Dan Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Nkri) Beserta Penjelasannya Terlengkap

Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Beserta Penjelasannya Terlengkap



Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia  Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Beserta Penjelasannya Terlengkap
Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia



Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo teman Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya sanggup membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan teman Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Beserta Penjelasannya Terlengkap


Berikut Pembahasannya:

1.Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945



Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia  Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Beserta Penjelasannya Terlengkap
Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Menurut Undang-Undang Dasar 1945


Sebagai warga negara yang baik, teman tentunya harus memahami pengertian atau makna dari negara Indonesia. Makna tersebut penting diketahui untuk semakin mempertegas identitas negara Indonesia. Oleh alasannya yaitu itu, pada bab ini teman akan dibekali pengetahuan mengenai makna konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memperkokoh prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak sedikit pun mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi negara federal.Pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah orisinil mengandung prinsip bahwa “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.”. Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi sumpah anak bangsa pada tahun 1928 yang dikenal dengan nama sumpah pemuda, yaitu satu nusa, satu bangsa, satu bahasa persatuan, satu tanah air yaitu Indonesia. Wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kukuh sehabis dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dimulai dari adanya ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang salah satunya yaitu tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk tamat negara bagi bangsa Indonesia.Kesepakatan untuk tetap mempertahankan  bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan yaitu bentuk yang ditetapkan semenjak awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang sebagai yang paling sempurna untuk mewadahi pandangan gres persatuan sebuah bangsa yang beragam ditinjau dari banyak sekali latar belakang (dasar pemikiran).Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara kasatmata mengandung semangat biar Indonesia ini bersatu, baik yang tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal yang pribadi menyebutkan perihal Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam lima Pasal, yakni: Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A dan Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta rumusan pasal-pasal yang mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keberadaan lembaga-lembaga dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu “.... dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Pembentukan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia itu bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut dalam melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan sosial. Tujuan tersebut sanggup dicapai hanyalah dengan adanya kemerdekaan bagi bangsa Indonesia, sehingga dalam alinea keempat ini secara tegas diproklamasikan, disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam satu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbentuk dalam satu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Pancasila.
Makna negara Indonesia juga sanggup dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memilih bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”. Istilah Nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambarkan  kesatuan wilayah perairan dan formasi pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga meliputi (1) kesatuan politik; (2) kesatuan hukum; (3) kesatuan sosial budaya; serta (4) kesatuan pertahanan dan keamanan. Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari uraian di atas sanggup disimpulkan bahwa negara Indonesia yaitu negara kesatuan berbentuk republik yang daerahnya merupakan kesatuan dari ribuan pulau yang terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta di antara Benua Asia dan Benua Australia.

2.Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)


Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia  Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Beserta Penjelasannya Terlengkap
Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia


Indonesia yaitu negara kepulauan. Hal ini sanggup dibuktikan dari nama lain atau julukan terhadap Indonesia, yaitu Nusantara, yang berarti di antara nusa atau di antara pulau. Jadi, Indonesia terdiri dari antara pulau-pulau. Sebagai negara kepulauan alasannya yaitu jumlah pulau besar dan kecil yang tersebar di wilayah Indonesia sangat banyak yaitu mencapai ribuan pulau. Pulau-pulau tersebut terletak di persimpangan dunia, yaitu di antara dua samudera dan dua benua.Kedua Samudera tersebut yakni Samudera Hindia dan Samudera Pasifik dan di antara dua benua yakni Benua Asia dan Benua Australia. Begitu indahnya pulau-pulau yang terletak di wilayah Indonesia yang membujur di garis khatulistiwa, sehingga diibaratkan bagaikan “Untaian Ratna Mutu Manikam atau Zamrud Khatulistiwa”.Sekalipun wilayah Indonesia tersebar di antara pulau-pulau, namun hal tersebut tidak menyebabkan bangsa Indonesia  bercerai berai, namun justru menjadi perekat untuk semakin meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Hal ini dikarenakan secara yuridis formal bangsa Indonesia telah mempunyai landasan yang kuat, contohnya dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea II. Selain itu juga dalam Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa Indonesia yaitu negara kesatuan yang berbentuk republik. Dengan demikian, sekalipun secara kasatmata Indonesia terdiri dari banyak sekali keanekaragaman penduduknya yang tersebar di banyak sekali pulau besar dan kecil tidak menyebabkan bangsa Indonesia bercerai berai.Hal ini sudah barang tentu merupakan poin tersendiri yang menyebabkan kita ini merasa bangsa sebagai bangsa Indonesia.
Melihat kondisi dan juga mencermati kondisi dan letak geografis wilayah Indonesia, sudah sewajarnyalah setiap manusia yang merasa dirinya sebagai warga negara Indonesia mempunyai kebanggan tersendiri dengan negaranya. Bangga dalam artian disini merasa berbesar hati, gagah dan percaya diri alasannya yaitu mempunyai banyak sekali kelebihan atau keunggulan namun tidak berarti sombong.Jadi, yang dimaksud bangga sebagai bangsa dan bertanah air Indonesia yaitu merasa bangga atau merasa berbesar jiwa atau merasa gagah sebagai bangsa Indonesia.Konsekuensinya, kalau kita merasa bangga sebagai bangsa Indonesia yaitu akan selalu berupaya menjunjung tinggi nama baik bangsa dan negara, dimanapun kita berada.Kita juga akan selalu berupaya meningkatkan gambaran diri dan nama baik Indonesia melalui perbuatan-perbuatan kasatmata di masyarakat, mirip selalu memakai produk-produk dalam negeri, tidak merusak hutan, dan melindungi benda-benda yang bersejarah.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki banyak sekali keunggulan. Keunggulan-keunggulan tersebut antara lain yakni sebagai berikut:
1)    Letak daerahnya yang sangat strategis, yakni di posisi silang dunia sehingga menciptakan Negara Indonesia menjadi wilayah yang sangat ramai dan sangat gampang untuk dikunjungi dan disinggahi oleh bangsa lain.
2)    Keindahan alam Indonesia tidak disangsikan lagi, mirip pantai-pantai di Bali (Pantai Kuta, Pantai Sanur, dan sebagainya), di Sumatera Utara ada Danau Toba, di Jawa Barat ada Pantai Pangandaran, Pantai Carita, dan Gunung Tangkuban Perahu. Serta keanekaragaman tanaman dan faunanya membuat  bangsa Indonesia juga sering dikunjungi.
3)    Memiliki keanekaragaman dalam banyak sekali aspek kehidupan sosial budaya, mirip adat-istiadat, bahasa, agama, kesenian, dan sebagainya.Perbedaan atau keanekaragaman tersebut tidak menyebabkan bangsa Indonesia bercerai berai, namun justru merupakan potensi untuk menyebarkan dirinya menjadi bangsa yang besar. Hal ini juga didorong oleh adanya semangat persatuan dan kesatuan sehingga sekalipun terdapat perbedaan, namun bukan perbedaan yang ditonjolkan tetapi justru persamaannya.
4)    Salah satu keajaiban dunia juga ada di Indonesia, yakni berupa Candi Borobudur yang tidak sedikit menarik wisatawan untuk tiba ke Indonesia. Selain Candi Borobudur, Indonesia juga mempunyai keajaiban dunia lainnya yakni Pulau Komodo.
5)    Wilayahnya sangat luas, yakni 5.193.250 Km2 yang meliputi daratan seluas 2.027.087 Km2 dan lautan seluas 3.166.163 Km2.
6)    Tanahnya amat subur dan kaya akan sumber daya alam, mirip kita ketahui tanah Indonesia amat sangat subur dan kaya akan potensi sumber daya alam yang tentunya sangat melimpah.
7)    Jumlah dan potensi penduduknya yang cukup besar, yakni menempati urutan keempat di dunia sehabis RRC, India, dan Amerika Serikat. Jumlah penduduk yang besar merupakan potensi yang tidak ternilai harganya dalam upaya mengisi dan mempertahankan kemerdekaan, termasuk sebagai modal dasar dalam melakukan pembangunan dalam upaya mensejahterakan bangsa.



Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Beserta Penjelasannya Terlengkap.Semoga sanggup bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi teman semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan blog ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,kritik,maupun saran,silahkan berikan komentar teman semua di kolom komentar di bawah ini.

Terima Kasih…
         Salam Edukasi…

Comments

Popular posts from this blog

Sepuluh (10) Kerajaan-Kerajaan Hindu Buddha Di Indonesia Yang Pernah Ada

Sejarah Kerajaan Kediri (Panjalu) Beserta Penjelasannya Terlengkap

Peta Jalur Masuk Dan Persebaran Hindu Buddha Di Indonesia Beserta Penjelasannya