Landasan Aturan Hak Asasi Insan (Ham) Di Indonesia Beserta Penjelasannya
Landasan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia Beserta Penjelasannya
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo teman Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya sanggup membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan teman Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Landasan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia Beserta Penjelasannya
Berikut Pembahasannya
Pengakuan, jaminan, dan santunan hak asasi insan di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut.
1.Pancasila
Pancasila sebagai pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia serta sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia menempatkan insan pada keluhuran harkat dan martabat makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadaran membuatkan kodratnya sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial.Hal ini tercermin dalam setiap sila-sila Pancasila.Adapun nilai yang terkandung dari kelima sila tersebut sanggup disimpulkan sebagai berikut.
1) Pengakuan harkat dan martabat insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
2) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan mempunyai hak yang sama serta menghormati sesama insan tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, suku atau bangsa.
3) Mengemban perilaku saling menyayangi sesama manusia, perilaku tenggang rasa, dan perilaku tidak adikara terhadap orang lain.
4) Selalu bekerja sama, saling menghormati dan selalu berusaha menolong sesama manusia
5) Mengembangkan perilaku berani membela kebenaran dan keadilan serta perilaku adil dan jujur.
6) Menyadari bahwa insan sama derajatnya sehingga insan Indonesia merasa dirinya bab dari seluruh umat manusia.
2.Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Kemerdekaan yakni hak segala bangsa, dan oleh alasannya yakni itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan alasannya yakni tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.....”.Ini merupakan suatu pernyataan universal alasannya yakni semua bangsa ingin merdeka.Bahkan, dalam bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok, atau insan lainnya.
3.Di dalam batang badan Undang-Undang Dasar 1945
Beberapa prinsip hak asasi insan menyerupai yang tercantum dalam batang badan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain yakni.
1) Persamaan kedudukan warga negara dalam aturan dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1).
2) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat (2) ).
3) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (Pasal 28).
4) Hak mengeluarkan pikiran dengan ekspresi ataupun goresan pena (Pasal 28)
5) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu (pasal 29 ayat (2) ).
6) Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (Pasal 31 ayat (1) ).
7) Bab XA pasal 28 a s.d. 28j perihal Hak Asasi Manusia.
4. UU No. 39 Tahun 1999 perihal Hak Asasi Manusia.
Selain mengatur hak asasi manusia, undang-undang ini juga mengatur kewajiban asasi manusia, yaitu sebagai berikut
1) Bahwa setiap hak asasi seseorang menjadikan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik.
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada batasan-batasan yang ditetapkan oleh undang-undang.Hal ini dimaksudkan untuk menjamin pengesahan serta penghormatan hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
5. UU No. 26 Tahun 2000 perihal Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi insan serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman, perlu dibuat suatu pengadilan hak asasi insan untuk menuntaskan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia.
6.Hukum Internasional perihal Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah diratifikasi negara Republik Indonesia.
Berikut ini yakni beberapa aturan internasional perihal hak asasi insan yang telah diratifikasi antara lain yakni sebagai berikut.
1) Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1998 perihal Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).
2) Undang-undang No. 8 Tahun 1984 perihal Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
3) Deklarasi Sedunia perihal Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Landasan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia Beserta Penjelasannya.Semoga sanggup bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi teman semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan blog ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,kritik,maupun saran,silahkan berikan komentar teman semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…

Comments
Post a Comment