Lembaga-Lembaga Penegakan Hak Asasi Insan (Ham) Di Indonesia Beserta Penjelasannya
Lembaga-Lembaga Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia Beserta Penjelasannya
![]() |
| Gambar Ilustrasi |
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo teman Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya sanggup membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan teman Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Lembaga-Lembaga Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia Beserta Penjelasannya
Berikut Pembahasannya
Dalam rangka memperlihatkan jaminan proteksi terhadap hak asasi manusia, di samping dibuat aturan-aturan aturan juga dibuat kelembagaan yang menangani dilema penegakan hak asasi manusia.Berikut ini yaitu lembaga-lembaga penegakan HAM di Indonesia.
1) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
![]() |
| Komnas HAM |
Komnas HAM dibuat melalui Keppres No. 5 Tahun 1993 pada tanggal 7 Juni 1993, yang kemudian dikukuhkan lagi melalui UU No. 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia (UU HAM).UU HAM dibuat sebagai penguat Keppres No. 5 Tahun 1993 semoga Komnas HAM bersifat independen dan tidak terkesan sebagai alat pemerintah.
Komnas HAM yaitu forum berdikari yang kedudukannya setingkat dengan forum negara lainnya dan berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Tujuan Komnas HAM yaitu sebagai berikut.
a) Mengembangkan kondisi yang aman bagi pelaksanaan hak asasi insan sesuai dengan Pancasila,UUD 1945 dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b) Meningkatkan proteksi dan penegakan hak asasi insan guna perkembangan pribadi insan Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam banyak sekali bidang kehidupan.
2) Pengadilan HAM
Berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam UU No. 26 Tahun 2000, dinyatakan bahwa pengadilan hak asasi insan merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum dan berkedudukan di kawasan kabupaten atau kota.
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang mengusut dan memutus kasus pelanggaran hak asasi insan yang berat.Pengadilan HAM juga mempunyai wewenang mengusut dan memutus kasus pelanggaran hak asasi insan yang berat di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia selama dilakukan oleh warga negara Indonesia.
3) Pengadilan HAM Ad Hoc
Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Hoc dibuat atas usul dari dewan perwakilan rakyat menurut kejadian tertentu dengan keputusan presiden.Pengadilan HAM Ad Hoc dibuat untuk mengusut dan menetapkan kasus pelanggaran hak asasi insan berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU No. 26 Tahun 2000 wacana Pengadilan Hak Asasi Manusia.Misalnya, untuk kasus Trisakti tahun 1998 dibentuk Pengadilan HAM Ad Hoc Trisakti.
4) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
UU No. 26 Tahun 2000 memperlihatkan alternatif bahwa penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat sanggup dilakukan di luar pengadilan hak asasi manusia, yaitu melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dibuat menurut undang-undang.
UU No. 26 Tahun 2000 wacana Pengadilan Hak Asasi Manusia di samping memuat aturan formil/hukum aktivitas juga memuat aturan materiil berupa ketentuan mengenai pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi insan yang berat.Selanjutnya juga dinyatakan dalam UU No. 26 Tahun 2000 bahwa bagi pelanggaran hak asasi insan yang berat tidak berlaku ketentuan mengenai kadaluarsa.
5) POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia)
Pada tahun 2002, Polisi Republik Indonesia telah ditetapkan sebagai forum yang memperlihatkan proteksi HAM rakyat Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketetapan yang tertuang dalam UU (Undang-Undang) No. 2 Tahun 2002 “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang mencakup terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegak hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”. Untuk melaksanakan UU tersebut, polisi harus menjaga supremasi HAM dengan melaksanakan tugas-tugas yang dijelaskan dalam UU yang sama.
a) Polri harus menjaga dan melindungi keamanan masyarakat, tata tertib serta penegakan aturan dan HAM
b) Polri harus menjaga keamanan umum dan hak milik, serta menghindari kekerasan dalam menjaga tata tertib bermasyarakat dengan menghormati supremasi HAM
c) Polri dalam melaksanakan investigasi terhadap tersangka harus menghormati asas praduga tak bersalah sebagai hak tersangka hingga dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan
d) Polri harus mematuhi norma-norma hukum dan agama untuk menjaga supremasi HAM.
Dalam melaksanakan tugasnya terkadang polri harus melaksanakan kekerasan kalau berada dalam situasi yang kritis dan ini dibenarkan oleh hukum. Meskipun demikian, terdapat koridor-koridor aturan yang tetap harus dipatuhi oleh polri dalam melaksanakan kekerasan.
6) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Komnas Perempuan bertujuan untuk memperlihatkan proteksi pada kaum perempuan. Komnas ini dibuat pada tanggal 9 Oktober 1998 menurut Keppres No. 181 Tahun 1998 dan diperkuat dengan PP (Peraturan Presiden) No. 65 Tahun 2005. Pada Keppres No. 181 Tahun 1998 dalam Pasal 4 menuangkan wacana tujuan dibentuknya Komnas Perempuan, diantaranya adalah:
a) Penyebarluasan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap wanita yang berlangsung di Indonesia,
b) Mengembangkan kondisi yang aman bagi pembatalan segala bentuk kekerasan terhadap wanita di Indonesia,
c) Peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap wanita dan proteksi hak asasi insan perempuan.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka Komnas Perempuan harus melaksanakan banyak sekali kegiatan menyerupai yang tertuang dalam Pasal 5 pada Keppres yang sama, yakni:
a) Penyebarluasan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap wanita Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta pembatalan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan,
b) Pengkajian dan penelitian terhadap banyak sekali intrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai proteksi hak asasi insan wanita dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan banyak sekali saran dan pertimbangan kepada pemerintah, forum legislatif dan masyarakat dalam rangka penyusunan dan penetapan peraturan dan kebijakan berkenaan dengan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap wanita Indonesia serta proteksi dan penegakan hak asasi insan bagi perempuan,
c) Pemantauan dan penelitian, termasuk pencarian fakta, wacana segala bentuk kekerasan terhadap wanita serta memperlihatkan pendapat, saran dan pertimbangan kepada pemerintah,
d) Penyebarluasan hasil pemamtauan dan penelitian atas terjadinya segala bentuk kekerasan terhadap wanita kepada masyarakat,
Pelaksanaan kerjasama regional dan internasional dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap wanita dalam rangka mewujudkan pembatalan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
7) KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)
![]() |
| Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) |
lembaga proteksi HAM Pada awalnya KPAI diberinama KPAN (Komisi Perlindungan Anak). Kemudian seiring berjalnnya waktu nama tersebut berkembang menjadi KPAI. KPAI mempunyai fokus untuk melindungi HAM anak-anak. Didirikannya forum ini didasarkan pada UU No. 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas proteksi terhadap anak. Tugas dari KPAI tertuang pada Pasal 76 dalam UU yang sama, meliputi:
Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan proteksi anak, mengumpulkan data dan informasi, mendapatkan pengaduan masyarakat, melaksanakan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaran proteksi anak,
a) Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka proteksi anak.
Terdapat beberapa aspek hak-hak anak yang harus dilindungi baik oleh pemerintah, negara, keluarga, forum sosial, maupun orangtua menyerupai tertuang dalam Pasal 42 hingga Pasal 71 UU No. 23 Tahun 2002 yang secara garis besar berisi tentang:
a. Hak Agama, Untuk melindungi hak anak yang terkait agama maka diharapkan proteksi berupa pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan fatwa agama bagi anak
b. Hak Kesehatan, Upaya proteksi kesehatan anak dilakukan secara komprehensif mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan
c. Hak Pendidikan, Semua anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa kecuali dan dilindungi dari tindak kekerasan yang terjadi di sekolah.
d. Hak Sosial, Dalam hal ini hak yang dimaksud yaitu pelindungan terhadap belum dewasa terlantar baik yang berada di dalam forum maupun di luar lembaga
e. Hak Perlindungan Khusus, Hak proteksi yang satu ini ditujukan kepada belum dewasa yang menjadi pengungsi, korban kerusuhan, korban peristiwa alam, dan dalam situasi konflik bersenjata.
8) YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
YLBHI merupakan termasuk salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang bangun semenjak tanggal 26 Oktober 1970. Yayasan ini bangun atas inisiatif Dr. Adnan Buyung Nasution, S. H dan tidak luput dari dukungan Gubernur Jakarta yang menjabat pada ketika itu yaitu Ali Sadikin. Yayasan ini bertujuan untuk mendukung kinerja LBH yang tersebar di banyak sekali provinsi di Indonesia. YLBHI memperlihatkan sumbangan aturan kepada rakyat miskin untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai korban pelanggaran HAM. Adapun visi yang diusung oleh YLBHI untuk memperlihatkan sumbangan aturan kepada rakyat miskin menyerupai diuraikan di bawah ini:
a) Terwujudnya suatu sistem masyarakat aturan yang terbina di atas tatanan kekerabatan sosial yang adil dan beradab/berperikemanusiaan secara demokratis,
b) Terwujudnya suatu sistem aturan dan manajemen yang bisa menyediakan tata cara (prosedur-prosedur) dan lembaga-lembaga melalui mana setiap pihak sanggup memperoleh dan menikmati keadilan hukum,
c) Terwujudnya suatu sistem ekonomi, politik dan budaya yang membuka jalan masuk bagi setiap pihak untuk turut mentukan setiap keputusan yang berkenaan dengan kepentingan mereka dan memastikan bahwa keseluruhan sistem itu tetap menghormati dan menjunjung tinggi HAM.
9) LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Swasta
LBH merupakan suatu forum yang didirikan oleh pihak swasta yang pada umumnya anggota dari forum ini yaitu orang-orang yang berprofesi di bidang aturan yaitu pengacara. Konsep dari program-program yang dilakukan oleh LBH bertujuan untuk:
a) Memberikan sumbangan atau pesan yang tersirat aturan kepada masyarakat kecil yang kurang bisa untuk membiayai peradilan menyerupai menyewa pengacara
b) Memberikan pesan yang tersirat aturan di luar pengadilan kepada petani, nelayan, para buruh yang hak-haknya telah dilanggar
c) Memberikan sumbangan secara pribadi dan mendampinginya dalam sidang di pengadilan untuk kasus perdata maupun pidana
d) Semua pesan yang tersirat dan sumbangan aturan yang diberikan bersifat gratis.
Manfaat organisasi LBH ini sangat membantu masyarakat kelas bawah untuk memperjuangkan hak-haknya. Tentunya, sebagai warga yang baik kita harus turut aktif mendukung organisasi sosial menyerupai ini.
10) BKBH (Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum) Perguruan Tinggi
Sama halnya dengan LBH swasta, BKBH juga merupakan sebuah LBH namun naungannya berada di bawah sekolah tinggi tinggi. Dalam memperlihatkan sumbangan hukum, BKBH melaksanakan banyak sekali pelayanan yang terbagi dalam banyak sekali kegiatan, meliputi:
a) Bidang Layanan Hukum, Layanan yang diberikan disini menitikberatkan kepada warga yang miskin dan memperlihatkan sumbangan berupa bimbingan hukum, wawasan hukum, pengurusan surat perkara, dan sebagainya,
b) Bidang Konsultasi Hukum, BKBH juga memperlihatkan konsultasi aturan secara gratis kepada masyarakat miskin untuk memperoleh isu aturan dari para konsultan,
c) Bidang Kajian dan Penelitian, Dalam hal ini BKBH melakukan joint research policy dengan pengadilan demi penyelenggaraan peradilan yang bersih. Selain itu melakukan academic research guna membuatkan materi bimbing pada ilmu wacana peradilan,
d) Bidang Advokasi, BKBH juga memperlihatkan sumbangan pribadi kepada masyarakat miskin untuk kasus di pengadilan dan membebaskannya dari biaya perkara.
11) KONTRAS (Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan)
Pada mulanya Kontras mempunyai nama KIP-HAM yang didirikan pada tahun 1996. Namun pada tanggal 20 Maret 1998 organisasi ini berubah nama menjadi Kontras. Kontras merupakan salah satu organisasi yang memperjuangkan hak asasi insan yang mempunyai fokus kepada orang hilang dan korban tindak kekerasan. Hal ini tampak dalam visi yang dijunjung dalam organisasi Kontras yaitu “Terwujudnya demokrasi yang berbasis pada keutuhan kedaulatan rakyat melalui landasan dan prinsip rakyat yang bebas dari ketakutan, penindasan, kekerasan dan banyak sekali bentuk pelanggaran hak asasi insan atas alasan apapun, termasuk yang berbasis gender”. Untuk mendukung visi tersebut maka Kontras mempunyai beberapa misi, diantaranya adalah:
a) Memajukan kesadaran rakyat akan pentingnya penghargaan hak asasi manusia, khususnya kepekaan terhadap banyak sekali bentuk kekerasan dan pelanggaran berat hak asasi insan sebagai akhir dari penyalahgunaan kekuasaan negara.
b) Memperjuangkan keadilan dan pertanggungjawaban negara atas banyak sekali bentuk kekerasan dan pelanggaran berat hak asasi insan melalui banyak sekali upaya advokasi menuntut pertanggungjawaban negara
c) Mendorong secara konsisten perubahan pada sistem aturan dan politik, yang berdimensi penguatan dan proteksi rakyat dari bentuk-bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Lembaga-Lembaga Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia Beserta Penjelasannya.Semoga sanggup bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi teman semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan blog ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,kritik,maupun saran,silahkan berikan komentar teman semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…



Comments
Post a Comment