Pengakuan Bangsa Indonesia Terhadap Hak Asasi Insan (Ham) Beserta Penjelasannya

Pengakuan Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) Beserta Penjelasannya



Pengakuan Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia  Pengakuan Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) Beserta Penjelasannya
Gambar Ilustrasi


Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo teman Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya sanggup membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan teman Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Pengakuan Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) Beserta Penjelasannya

Berikut Pembahasannya

Dalam hal hak asasi manusia, bangsa Indonesia menyadari untuk memperlihatkan penghormatan, pengakuan, dan jaminan perlindungan  hak asasi insan terhadap warga negaranya.Hal ini sanggup dilihat dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, TAP MPR, dan UU.

1)    Pancasila



Pengakuan Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia  Pengakuan Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) Beserta Penjelasannya


Nilai-nilai Pancasila yang terwujud dalam lima sila merupakan landasan bagi pengembangan hak asasi manusia, terutama sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.Berdasarkan sila ini, bangsa Indonesia mengakui bahwa insan mempunyai harkat dan martabat yang sama.Oleh alasannya yaitu itu, harkat dan martabat insan wajib dihormati dan dijunjung tinggi.

2)    Undang-Undang Dasar 1945
Hak asasi insan tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 1 dengan pernyataan “Kemerdekaan yaitu hak segala bangsa”.Selain itu, tercermin dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah berdasarkan agama dan kepercayaannya itu.”
Selain Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, pengaturan/perlindungan hak warga negara sanggup dijumpai dalam Pasal 27 hingga dengan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.

3)    Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 ihwal Hak Asasi Manusia yang berisi Piagam hak asasi insan bagi bangsa Indonesia.

4)    UU No. 39 Tahun 1999 ihwal Hak Asasi Manusia
UU HAM ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan insan sebagai individu, masyarakat, dan warga negara Indonesia.

5)    UU No. 26 Tahun 2000
UU No. 26 Tahun 2000 ihwal Pengadilan Hak Asasi Manusia.Keberadaan pengadilan HAM ini dimaksudkan untuk melindungi hak asasi manusia, baik itu bagi perseorangan maupun masyarakat, serta menjadi dasar penegakan dan kepastian hukum.Jadi, keberadaan pengadilan HAM diperlukan sanggup memperlihatkan rasa kondusif dan keadilan dari tindakan yang melanggar hak asasi manusia.

6)    Peraturan Perundang-undangan yang lain
Peraturan perundang-undangan yang lain pada hakikatnya tersirat tujuan untuk menjamin dukungan terhadap hak asasi manusia, antara lain yakni sebagai berikut.
a)    Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
b)    UU Pers
c)    UU Kepolisian Negara
d)    UU Pertahanan Negara
e)    UU Penyampaian Pendapat di Muka Umum
f)     UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
g)    UU Perlindungan Anak.


Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Pengakuan Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) Beserta Penjelasannya.Semoga sanggup bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi teman semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan blog ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,kritik,maupun saran,silahkan berikan komentar teman semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
                 Salam Edukasi…

Comments

Popular posts from this blog

Sepuluh (10) Kerajaan-Kerajaan Hindu Buddha Di Indonesia Yang Pernah Ada

Sejarah Kerajaan Kediri (Panjalu) Beserta Penjelasannya Terlengkap

Peta Jalur Masuk Dan Persebaran Hindu Buddha Di Indonesia Beserta Penjelasannya