Pengertian Korupsi, Kongkalikong Dan Nepotisme (Kkn), Penjabaran Perbuatan Korupsi, Faktor Kondisi Yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi Di Indonesia, Efek Yang Ditimbulkan Akhir Korupsi, Peraturan Perundang-Undangan Atau Dasar Aturan Mengenai Pemberantasan Korupsi Di Indonesia, Dan Forum Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap

Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Klasifikasi Perbuatan Korupsi, Faktor Kondisi yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi di Indonesia, Dampak yang Ditimbulkan Akibat Korupsi, Peraturan Perundang-undangan atau Dasar Hukum Mengenai Pemberantasan Korupsi di Indonesia, dan Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap

 Faktor Kondisi yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi di Indonesia Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Klasifikasi Perbuatan Korupsi, Faktor Kondisi yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi di Indonesia, Dampak yang Ditimbulkan Akibat Korupsi, Peraturan Perundang-undangan atau Dasar Hukum Mengenai Pemberantasan Korupsi di Indonesia, dan Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap
Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Klasifikasi Perbuatan Korupsi, Faktor Kondisi yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi di Indonesia, Dampak yang Ditimbulkan Akibat Korupsi, Peraturan Perundang-undangan atau Dasar Hukum Mengenai Pemberantasan Korupsi di Indonesia, dan Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap




Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya sanggup membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Klasifikasi Perbuatan Korupsi, Faktor Kondisi yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi di Indonesia, Dampak yang Ditimbulkan Akibat Korupsi, Peraturan Perundang-undangan atau Dasar Hukum Mengenai Pemberantasan Korupsi di Indonesia, dan Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap


Berikut Pembahasannya

 1.Pengertian Korupsi


 Faktor Kondisi yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi di Indonesia Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Klasifikasi Perbuatan Korupsi, Faktor Kondisi yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi di Indonesia, Dampak yang Ditimbulkan Akibat Korupsi, Peraturan Perundang-undangan atau Dasar Hukum Mengenai Pemberantasan Korupsi di Indonesia, dan Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap
Pengertian Korupsi


  Kata korupsi berasal dari bahasa latin Corruptio.Corruptio berasal dari kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, maupun menyogok.Menurut forum Transparency International, korupsi yakni sikap pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak masuk akal dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang erat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka (pejabat publik yang bersangkutan).Berdasarkan sudut pandang hukum, perbuatan korupsi meliputi unsur-unsur sebagai berikut ini.
a)    Melanggar aturan yang berlaku
b)    Penyalahgunaan wewenang
c)    Merugikan negara
d)    Memperkaya pribadi atau diri sendiri

  Menurut khazanah bahasa Indonesia, korupsi mempunyai arti perbuatan mendapatkan suap atau memanfaatkan jabatan untuk mengeruk laba secara tidak sah.Sementara itu, sebagai istilah politik korupsi yakni tanda-tanda atau praktik di mana para pejabat badan-badan negara menyalahgunakan jabatan mereka sehingga memungkinkan terjadinya suap, pemalsuan, serta banyak sekali ketidakberesan lainnya demi laba pribadi.Apabila yang dikorupsi itu uang negara maka negara yang dirugikan.Apabila yang dikorupsi itu uang perusahaan maka perusahaan yang dirugikan.Apabila uang yang dikorupsi itu uang milik bersama, contohnya uang tabungan warga maka yang dirugikan yakni orang banyak.Pelaku korupsi ini dinamakan dengan koruptor.
  Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, pengertian atau definisi korupsi yakni sebagai berikut.
1)    Secara melawan aturan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang sanggup merugikan negara atau perekonomian negara (UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 2).
2)    Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya lantaran jabatan atau kedudukan yang sanggup merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 3).
3)    Memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang menempel pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji yang dianggap menempel pada jabatan atau kedudukan tersebut (UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 4).
4)    Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 5 ayat (1) ).
5)    Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara lantaran atau bekerjasama dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 5 ayat (1) ).
6)    Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 6 ayat (1) ).
7)    Pemborong atau mahir bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjual materi bangunan yang pada waktu menyerahkan materi bangunan melaksanakan perbuatan curang yang sanggup membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang (UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 7 ayat (1) ).
8)    Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan materi bangunan sengaja membiarkan perbuatan curang (UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 7 ayat (1) )
9)    Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan TNI atau  Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan perbuatan curang yang sanggup membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang (UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 7 ayat (1) ).
10) Pegawai negeri atau orang lain selain pegawai negeri yang bertugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau tidak untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melaksanakan perbuatan tersebut (UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 8).
11) Pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang diberi kiprah menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar khusus untuk investigasi manajemen (UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 9).

2.Pengertian Kolusi

  Kolusi berasal dari kata collusio yang artinya kesepakatan diam-diam atau persengkokolan.Kolusi berarti pemufakatan untuk melaksanakan kejahatan yang merugikan orang lain, masyarakat atau negara.Berdasarkan UU. No 20 Tahun 1999 wacana penyelenggaraan negara yang higienis dan bebas dari korupsi, kongkalikong dan nepotisme, kongkalikong yakni pemufakatan atau kolaborasi melawan aturan antarpenyelenggara negara dan pihak lain, masyarakat, dan/atau negara.Pemufakatan berarti suatu kesepakatan atau persetujuan antara penyelenggara negara dengan penyelenggara lainnya atau dengan pihak lainnya.

3.Pengertian Nepotisme

  Nepotisme berasal dari kata nepos yang artinya saudara sepupu.Nepotisme artinya sikap yang mengutamakan atau menguntungkan  saudara sendiri dalam suatu jabatan publik sehingga sanggup merugikan orang lain.Nepotisme yakni setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan aturan yang menguntungkan kepentingan keluarga dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

4.Klasifikasi Perbuatan Korupsi


 Faktor Kondisi yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi di Indonesia Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Klasifikasi Perbuatan Korupsi, Faktor Kondisi yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi di Indonesia, Dampak yang Ditimbulkan Akibat Korupsi, Peraturan Perundang-undangan atau Dasar Hukum Mengenai Pemberantasan Korupsi di Indonesia, dan Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap
Klasifikasi Perbuatan Korupsi



  Menurut perspektif hukum, perbuatan korupsi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, antara lain sebagai berikut.
1)    Memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi sehingga menjadikan kerugian keuangan negara.
2)    Suap-menyuap
3)    Penggelapan dalam jabatan
4)    Pemerasan yang sanggup merugikan negara
5)    Perbuatan curang
6)    Benturan kepentingan dalam pengadaan
7)    Gratifikasi

  Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan di atas, masih ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yakni sebagai berikut.
1)    Merintangi proses investigasi perkara korupsi
2)    Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
3)    Bank yang tidak menunjukkan keterangan rekening tersangka
4)    Saksi atau mahir yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
5)    Orang yang memegang diam-diam jabatan tidak mmemberikan keterangan atau menunjukkan keterangan palsu
6)    Saksi yang membuka identitas pelapor.

 5.Faktor Kondisi yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi di Indonesia

  Ada beberapa kondisi yang menjadikan terjadinya korupsi di Indonesia, antara lain sebagai berikut.
1)    Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab pribadi kepada rakyat
2)    Kurangnya transparansi pada pengambilan keputusan pemerintah
3)    Kampanye-kampanye politik yang mahal, lebih besar dari pendanaan politik yang normal
4)    Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah yang sangat besar
5)    Lingkungan yang tertutup, terbatas pada kepentingan sendiri dan jaringan teman lama
6)    Lemahnya profesi hukum
7)    Lemahnya ketertiban hukum
8)    Kurangnya kebebasan beropini atau kebebasan media massa
9)    Gaji pegawai yang relatif sangat kecil
10) Rakyat yang tidak peduli, tidak tertarik, atau gampang dibohongi
11) Tidak ada kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau penyogokan.

 6.Dampak yang Ditimbulkan Akibat Korupsi



 Faktor Kondisi yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi di Indonesia Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Klasifikasi Perbuatan Korupsi, Faktor Kondisi yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi di Indonesia, Dampak yang Ditimbulkan Akibat Korupsi, Peraturan Perundang-undangan atau Dasar Hukum Mengenai Pemberantasan Korupsi di Indonesia, dan Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap
Dampak yang Ditimbulkan Akibat Korupsi


  Perbuatan korupsi sangat merugikan masyarakat dan negara.Kerugian yang diderita pada umumnya yakni berkurang atau habisnya kekayaan negara lantaran dikorupsi oleh pelaku.Berikut ini merupakan beberapa dampak yang ditimbulkan akhir adanya korupsi.
1)    Berkurang atau hilangnya keuangan negara
2)    Pembangunan terhambat lantaran banyak proyek yang kekurangan anggaran
3)    Anggaran negara membengkak lantaran harus menutupi kekurangan biaya akhir dikorupsi
4)    Pemerintahan menjadi tertutup
5)    Kepercayaan rakyat pada pemerintah menjadi lemah atau menurun
6)    Ekonomi negara menjadi tidak stabil
7)    Menciptakan ketidakadilan sosial dan ekonomi masyarakat
8)    Menciptakan rasa amarah dan kekerasan di dalam masyarakat
9)    Merusak kejujuran dan prestasi orang dalam bekerja
10) Merusak nama baik Indonesia di mata luar negeri
11) Kepercayaan negara lain kepada Indonesia menjadi pudar
12) Menghambat masuknya investasi asing

7.Peraturan Perundang-undangan atau Dasar Hukum Mengenai Pemberantasan Korupsi di Indonesia


 Faktor Kondisi yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi di Indonesia Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Klasifikasi Perbuatan Korupsi, Faktor Kondisi yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi di Indonesia, Dampak yang Ditimbulkan Akibat Korupsi, Peraturan Perundang-undangan atau Dasar Hukum Mengenai Pemberantasan Korupsi di Indonesia, dan Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap
Peraturan Perundang-undangan atau Dasar Hukum Mengenai Pemberantasan Korupsi di Indonesia


  Dewasa ini, tuntutan biar korupsi diberantas semakin berpengaruh disuarakan.Hal ini disebabkan korupsi dianggap merupakan tindak pidana atau kejahatan yang luar biasa.Korupsi sunggu-sungguh merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian bangsa, dan membuat ketidakadilan di masyarakat.Jika korupsi dibiarkan maka negara akan bangkrut.Hal itulah menjadi alasan perlunya upaya penanggulangan korupsi secara sistematis dan terencana.Sejak awal reformasi sampai sekaran upaya penanggulangan korupsi sudah dilakukan, yaitu melalui pembuatan peraturan perundang-undangan untuk menjerat pelaku korupsi dan pembentukan forum anti korupsi.Berikut ini merupakan peraturan Perundang-undangan atau dasar aturan mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia.
1)    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. XI/MPR/1998 wacana Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2)    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. VIII/MPR/2001 wacana Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
3)    Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4)    Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 wacana Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5)    Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 wacana Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
6)    Undang-Undang RI No. 15 Tahun 2004 wacana Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
7)    UU No. 15 Tahun 2002 wacana tindak pidana pembersihan uang.
8)    Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 wacana tata cara pelaksanaan kiprah serta masyarakat dan tunjangan penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
9)    Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 wacana sistem manajemen sumber daya insan KPK.

8.Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia


 Faktor Kondisi yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi di Indonesia Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Klasifikasi Perbuatan Korupsi, Faktor Kondisi yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi di Indonesia, Dampak yang Ditimbulkan Akibat Korupsi, Peraturan Perundang-undangan atau Dasar Hukum Mengenai Pemberantasan Korupsi di Indonesia, dan Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap
Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia


  Lembaga pemberantasan korupsi antara lain Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN)
a.    Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dibuat berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 wacana Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.KPK merupakan amanat dari UU No. 31 Tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) mempunyai kiprah dan wewenang melaksanakan koordinasi dan supervisi, termasuk melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutatn korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Keanggotaan Komis terdiri atas unsur pemerintah dan usnur masyarakat.
KPK berwenang melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.Berikut ini merupakan beberapa wewenang KPK selengkapnya.
1)    Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutatn tindak pidana korupsi.
2)    Menetapkan sistem pelaporan dalam acara pemberantasan tindak pidana korupsi.
3)    Meminta informasi wacana acara pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
4)    Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
5)    Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

b.    Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN)
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penggelenggara Negara (KPKPN) yang selanjutnya disingkat Komisi Pemeriksa mempunyai fungsi untuk mencegah prkatik korupsi, kongkalikong dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara.Komisi Pemeriksa mempunyai kiprah dan wewenang untuk melaksanakan investigasi terhadap kekayaan Penyelenggara Negara.Tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa yakni sebagai berikut.
1)    Melakukan pemantauan dan penjelasan atas harta kekayaan penyelenggara negara.
2)    Meneliti laporan atau pengaduan masyarakat, forum swadaya masyarakat, atau instansi pemerintah wacana dugaan adanya korupsi, kongkalikong dan nepotisme dari para penyelenggara negara.
3)    Melakukan penyelidikan atau inisiatif sendiri mengenai harta kekayaan penyelenggara negara berdasarkan petunjuk adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme terhadap penyelenggara negara yang bersangkutan.
4)    Mencari dan memperoleh bukti-bukti, menghadirkan saksi-saksi untuk penyelidikan penyelenggara negara yang diduga melaksanakan korupsi, kongkalikong dan nepotisme, atau meminta dokumen-dokumen dari pihak-pihak yang terkait dengan penyelidikan harta kekayaan penyelenggara negara yang bersangkutan.
5)    Jika dianggap perlu, selain meminta bukti kepemilikan sebagian atau seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang diduga diperoleh dari korupsi, kongkalikong dan nepotisme selama menjabat sebagai Penyelenggara Negara, juga meminta pejabat yang berwenang mengambarkan dugaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Klasifikasi Perbuatan Korupsi, Faktor Kondisi yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi di Indonesia, Dampak yang Ditimbulkan Akibat Korupsi, Peraturan Perundang-undangan atau Dasar Hukum Mengenai Pemberantasan Korupsi di Indonesia, dan Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap.Semoga sanggup bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan blog ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,kritik,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
                             Salam Edukasi…

Comments

Popular posts from this blog

Sepuluh (10) Kerajaan-Kerajaan Hindu Buddha Di Indonesia Yang Pernah Ada

Sejarah Kerajaan Kediri (Panjalu) Beserta Penjelasannya Terlengkap

Peta Jalur Masuk Dan Persebaran Hindu Buddha Di Indonesia Beserta Penjelasannya