Peradilan Hak Asasi Insan (Ham) Internasional Beserta Penjelasannya Terlengkap
Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional Beserta Penjelasannya Terlengkap
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo teman Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya sanggup membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan teman Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional Beserta Penjelasannya Terlengkap
Berikut Pembahasannya
Dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa terdapat forum yang bertugas mengadili serta menuntaskan kasus-kasus persengketaan antarnegara dan mahkamah untuk mengadili tindak kejahatan.Di bawah ini ialah lembaga-lembaga tersebut.
1) Mahkamah Internasional (MI) sebagai salah satu organ utama PBB.
Mahkamah Internasional bertugas menuntaskan sengketa antarnegara dan memutus kasus aturan yang dilimpahkan oleh pihak yang bersengketa.Mahkamah Internasional ialah sebuah pengadilan internasional yang terbatas hanya untuk negara yang bersengketa, sedangkan pelaku pelanggaran atau sengketa selain negara di luar wewenang Mahkamah Internasional.
2) Mahkamah Militer Internasional (International Military Tribunal)
Mahkamah Militer Internasional dibuat pada tahun 1945 untuk mengadili tindak kejahatan internasional.Misalnya, dalam masalah kejahatan Perang Dunia II.
3) Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court)
Mahkamah Pidana Internasional dibuat menurut Statuta Roma tanggal 17 Juli 1998 untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan, yaitu genosida (genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crime againts humanity), kejahatan perang (war crimes), kejahatan aksi (aggression).
Untuk kategori pelanggaran HAM berat berskala internasional yang berlaku di wilayah tertentu, dibuat pengadilan internasional (International Tribunal) HAM.Dewan Keamanan PBB mempunyai wewenang membentuk pengadilan internasional di suatu negara dengan tiga syarat ,yaitu.
a) Kasus tersebut berlangsung dalam suatu konflik yang berlarut-larut.
b) Mengancam perdamaian internasional maupun regional.
c) Pemerintah negara yang bersangkutan tidak berdaya dan tidak sanggup membuat pengadilan yang objektif.
Berbeda dengan ketiga jenis pengadilan di atas, pengadilan internasional HAM ini bersifat temporer.Artinya, sesudah penanganan masalah HAM final maka pengadilan ini dibubarkan.Selanjutnya akan dibuat pengadilan internasional HAM yang gres kalau ada lagi masalah pelanggaran berat HAM yang terjadi di suatu negara yang membutuhkan penanganan.Pembentukan pengadilan internasional tersebut harus menerima persetujuan penuh dari negara anggota Dewan Keamanan PBB.
Contoh pengadilan internasional yang telah dibuat oleh PBB untuk masalah pelanggaran berat HAM ialah sebagai berikut.
1) International Criminal Tribunal for Yugoslavia (ICTY),
International Criminal Tribunal for Yugoslavia, dibuat oleh Dewan Keamanan PBB pada tahun 1993 untuk mengadili masalah pelanggaran berat HAM akhir perang etnik di Yugoslavia.Dalam masalah ini pengadilan telah mengadili bekas Presiden Yugoslavia, Slobodan Milosevic sebagai tersangka pelaku pelanggaran HAM.
2) International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR)
Interational Criminal Tribunal for Rwanda dibuat oleh Dewan Keamanan PBB pada tahun 1994 untuk mengadili masalah pelanggaran HAM akhir perang saudara antara etnik Huttu dan Tutsi di negara Rwanda.
Untuk masalah pelanggaran HAM di Timor Timur pasca jajak pendapat tahun 1999 tidak dibuat pengadilan internasional meskipun masyarakat internasional memandangnya sebagai pelanggaran berat HAM.Memang ada sebagian pihak yang menginginkan masalah HAM Timor Timur di bawa ke pengadilan internasional atau dibuat pengadilan khusus untuk menanganinya.
Hingga ketika ini, tidak dibuat pengadilan internasional khusus untuk masalah tersebut.Hal ini menguntungkan bangsa Indonesia alasannya ialah Indonesia dianggap telah bisa menuntaskan sendiri masalah pelanggaran HAM berat Timor Timur tersebut.
Kasus di Timor Timur ini mempertaruhkan nama baik bangsa di percaturan internasional, terutama dalam rangka penegakan HAM.Jika hingga dibuat pengadilan internasional HAM, berarti Indonesia dianggap tidak bisa menuntaskan sendiri masalah pelanggaran HAM, ibarat yang terjadi di Yugoslavia dan Rwanda.
Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional Beserta Penjelasannya Terlengkap.Semoga sanggup bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi teman semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan blog ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,kritik,maupun saran,silahkan berikan komentar teman semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…

Comments
Post a Comment