Perbaikan-Perbaikan Di Aneka Macam Bidang Ialah Bidang Politik, Hukum, Hankam, Dan Ekonomi Pada Era Reformasi
Perbaikan-Perbaikan di Berbagai Bidang yakni Bidang Politik, Hukum, Hankam, dan Ekonomi Pada Masa Reformasi
![]() |
Perbaikan-Perbaikan di Berbagai Bidang yakni Bidang Politik, Hukum, Hankam, dan Ekonomi Pada Masa Reformasi. |
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya sanggup membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Perbaikan-Perbaikan di Berbagai Bidang yakni Bidang Politik, Hukum, Hankam, dan Ekonomi Pada Masa Reformasi.
Berikut Pembahasannya
1.Bidang Politik
Terjadi perbaikan di bidang politik yang dilakukan pada masa reformasi yakni sebagai berikut.
a. Pembatasan Masa Jabatan Presiden
Dalam sidang umum MPR tanggal 1-21 Oktober 1999 telah berhasil ditetapkan 9 ketetapan MPR yang berisi Perubahan Tata Tertib MPR, Tata Cara Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, dan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.Dalam Tap. MPR No. IX ihwal Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 terdapat perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 menyerupai pembatasan masa jabatan presiden untuk dua kali masa jabatan.Amandemen Undang-Undang Dasar tersebut dilakukan untuk menyempurnakan sistem kenegaraan dan pemerintahan yang lebih demokratis.Pembatasan masa jabatan presiden tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya dominasi forum kepresidenan serta penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden.
b. Otonomi Daerah
Salah satu ciri masa reformasi ialah timbulnya tuntutan tempat yang merasa tidak puas dengan kebijakan pemerintah sentra yang dianggap tidak mengalokasikan anggaran pembangunan seimbang dengan sumbangan kekayaan alam kepada pemerintah pusat.Selanjutnya, untuk merespons terhadap aspirasi rakyat di aneka macam tempat untuk melaksanakan otonomi tempat , dalam sidang spesial MPR telah ditetapkan Tap. MPR No. XV/1998 ihwal penyelenggaraan otonomi tempat , pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan sentra dan tempat dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.Dengan adanya otonomi daerah, tempat berhak mengelola sumber daya untuk meningkatkan pembangunan di derahnya.Semangat otonomi tempat telah melandasi dilakukannya pemekaran tempat sehingga pada bulan September 2002 terdapat 287 kabupaten dan 88 kota gres di Indonesia.Tuntutan otonomi tempat tersebut juga dilakukan oleh tempat Aceh dan Papua.Sebagai tempat yang mempunyai kekayaan alam yang besar kedua tempat tersebut menuntut alokasi anggaran yang lebih besar dan kewenangan untuk mengatur potensi daerahnya.Tuntutan ekonomi tempat tersebut dilakukan dengan gerakan politik yang menuntut otonomi.Bahkan terdapat gerakan menuntut kemerdekaan dari Republik Indonesia di kedua provinsi tersebut alasannya ialah dilandasi adanya ketimpangan kesejahteraan.Oleh alasannya ialah itu, untuk menyerap aspirasi daerah-daerah tersebut, pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus kepada dua tempat tersebut.Pada bulan Oktober 2001, dewan perwakilan rakyat telah menghasilkan UU Otonomi Khusus Provinsi Papua.Selanjutnya, pada tanggal 9 Agustus 2001, Presiden Megawati menandatangani UU No. 18 ihwal Otonomi Khusus terhadap Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
c. Penandatanganan Kesepakatan Damai RI-GAM
Babak gres penyelesaian konflik Aceh ditandai dengan ditandatanganinya akad tenang antara pemerintah Republik Indonesia dan pihak Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki tanggal 15 Agustus 2005.Dalam penandatanganan akad Damai RI-GAM yang diwakili oleh Menlu RI Hasan Wirayudha dan petinggi GAM Zaini Abdullah tersebut disepakati penghentian permusuhan antara RI dan GAM, pinjaman status otonomi khusus pada Nangroe Aceh Darussalam, dan pinjaman amnesti kepada para anggota GAM yang ditahan oleh pemerintah Indonesia.Tercapainya akad tenang tersebut tidak lepas dari andil mantan Presiden Finlandia Marti Ahtisari.Selanjutnya, proses penghentian permusuhan GAM-RI akan diawasi oleh forum Aceh Monitoring Mission (AMM).Lembaga AMM yang beranggotakan negara-negara sobat akan bertindak sebagai forum pengawas dan arbitrase pelaksanaan gencatan senjata RI-GAM.Dalam proses penghentian permusuhan tersebut, pasukan nonorganik Tentara Nasional Indonesia akan ditarik secara sedikit demi sedikit dari Aceh.Selanjutnya, fungsi pertahanan dan keamanan di Aceh akan dijalankan oleh satuan organik Kodam Iskandar Muda dan Polda Aceh.Di lain pihak, penarikan mundur pasukan Tentara Nasional Indonesia tersebut juga diiringi dengan penyerahan dan penggudangan senjata organik milik GAM di tempat yang telah ditentukan.Setelah dilakukan penyerahan senjata milik anggota GAM, senjata tersebut selanjutnya akan dimusnahkan oleh pihak AMM dengan disaksikan oleh wakil Tentara Nasional Indonesia dan pihak GAM.Selanjutnya, penyelesaian nonmiliter konflik Aceh dilakukan dengan disahkannya UU Otonomi Khusus Aceh di dewan perwakilan rakyat pada bulan Agustus 2006.Dalam UU Otonomi Khusus Aceh diatur mengenai pengelolaan sumber daya Aceh dan pinjaman otonomi luas kepada rakyat Aceh di luar dilema moneter, pertahanan keamanan, dan hubungan luar negeri.Penyelesaian konflik Aceh tersebut menandai diterapkannya pendekatan penyelesaian konflik yang bermartabat dan memenuhi rasa keadilan bagi rakyat Aceh.
2.Bidang Hankam
Salah satu perbaikan pada masa reformasi dilakukan di bidang pertahanan dan keamanan.Hal tersebut dilakukan dengan pembatalan Dwi Fungsi ABRI dan peningkatan profesionalisme Tentara Nasional Indonesia dan Polri.Penghapusan Dwi Fungsi ABRI dilakukan dengan pengurangan jumlah anggota dewan perwakilan rakyat yang berasal dari fraksi TNI/Polri secara sedikit demi sedikit sehingga pada tahun 2008 fraksi TNI/Polri telah dihapuskan dari DPR.Upaya perbaikan di bidang Hankam masa reformasi dilakukan dengan melaksanakan pemisahan Polisi Republik Indonesia dari TNI.Kebijakan tersebut diterapkan pada masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid.Kebijakan pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia tersebut dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme Tentara Nasional Indonesia dan Polri.Dengan pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Polri, kiprah dan wewenang Tentara Nasional Indonesia ialah di bidang pertahanan, sedangkan Polisi Republik Indonesia bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam negeri.
3.Bidang Hukum
Perbaikan di bidang aturan pada masa reformasi ditandai oleh komitmen pemerintah untuk menegakkan supremasi aturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Komitmen tersebut dilakukan pemerintah dengan melaksanakan langkah-langkah penegakan aturan dan pengusutan secara tuntas kasus-kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).Misalnya, pengusutan masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) mantan Presiden Suharto dan kroni-kroninya.Upaya serius pemerintah untuk memberantas korupsi, kongkalikong dan nepotisme dilakukan dengan mendirikan sebuah forum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan Agustus 2004.Komisi yang bertanggung jawab pribadi kepada presiden tersebut mempunyai wewenang untuk menilik dan melaksanakan penuntutan terhadap para pelaku KKN.
4.Bidang Ekonomi
Pelaksanaan amanat reformasi di bidang ekonomi dilakukan dengan penerapan prinsip demokrasi dalam sektor ekonomi.Langkah tersebut dilakukan dengan penerbitan Tap. MPR No. XVI tahun 1998 ihwal politik ekonomi dalam demokrasi ekonomi.Dalam ketetapan MPR tersebut diatur aliran penyelenggaraan sistem ekonomi yang didasarkan atas Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.Pada masa reformasi perbaikan di bidang ekonomi dilakukan dengan penerapan larangan terhadap praktik-praktik monopoli dan oligopoli serta pengembangan sektor ekonomi dalam negeri, menyerupai di bidang perbankan, industri, dan perdagangan.
Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Perbaikan-Perbaikan di Berbagai Bidang yakni Bidang Politik, Hukum, Hankam, dan Ekonomi Pada Masa Reformasi.Semoga sanggup bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan blog ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,kritik,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…

Comments
Post a Comment