Sejarah Penegakan Hak Asasi Insan (Ham) Beserta Penjelasannya

Sejarah Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Beserta Penjelasannya

Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia Sejarah Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Beserta Penjelasannya
Gambar Ilustrasi

Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo teman Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya sanggup membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan teman Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Sejarah Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Beserta Penjelasannya

Berikut Pembahasannya


Sejarah mencatat banyak sekali insiden besar di dunia ini sebagai suatu perjuangan untuk menegakkan hak asasi manusia.
1)    Filosofi Yunani, menyerupai Socrates (470 – 399 SM) dan Plato (428 – 348 SM) meletakkan dasar bagi pinjaman dan jaminan diakuinya hak-hak asasi manusia.Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan kontrol sosial kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai-nilai keadilan dan kebenaran.Aristoteles (348 – 322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2)    Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi  terjadi di Inggris.Pada 15 Juni 1215 lahirlah Piagam Magna Charta.Prinsip dasar piagam yang dicetuskan bangsawan-bangsawan Inggris itu antara lain memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi insan lebih penting daripada kedaulatan raja.Tak seorang pun dari warga negara merdeka sanggup ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan, atau dengan cara apapun  dirampas hak-haknya, kecuali menurut pertimbangan hukum.Piagam Magna Charta itu membuktikan kemenangan telah diraih lantaran hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah.Piagam tersebut menjadi lambang munculnya pinjaman terhadap hak-hak asasi lantaran ia mengajarkan bahwa aturan dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
3)    Thomas Aquino )1215 – 1274) memberikan ajarannya: “Bahwa aturan dan undang-undang hanya sanggup dibentuk atas kehendak rakyat atau oleh seorang raja yang mencerminkan aspirasi rakyat”. John Locke (1632 – 1704) yang menggambarkan keadaan status naturalis, saat insan telah mempunyai hak-hak dasar secara perorangan.Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju menyerupai yang disebutnya status civilis, Locke beropini bahwa insan yang berkedudukan sebagai warga negara itu hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
4)    Hobeas Corpus Act tahun 1879 menjelaskan perihal perlunya sebuah undang-undang untuk lebih melindungi kebebasan warga negara dan mencegah pemenjaraan yang sewenang-wenang.Bill of Rights (Piagam Hak-Hak) di Britania Raya tahun 1689 ialah sebuah undang-undang yang menyatakan hak-hak dan kebebasan-kebebasan warga negara dalam menentukan pergantian raja.Demikian juga Bill of Rights Virginia di Amerika Serikat, yang disahkan 12 Juni 1776.
5)    Lafayette merupakan penggagas penegakan hak asasi insan di Perancis yang berada di Amerika saat Revolusi Amerika meletus, dan menjadikan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) tahun 1789.Kemudian pada tahun 1791, semua hak-hak asasi insan dicantumkan seluruhnya di dalam Konstitusi Perancis, juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795.Revolusi ini diprakarsai oleh pemikir-pemikir besar Perancis, menyerupai J.J. Rousseau, Voltaire, dan Montesquieu yang bersemboyan liberte, egalite, fraternite (kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan).
6)    Declaration of Independence di Amerika Serikat tahun 1776 menempatkan Amerika sebagai negara yang menerima kehormatan pertama dalam sejarah yang memberi pinjaman dan jaminan hak-hak asasi insan dalam konstitusinya, kendati pun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya semenjak masa Rousseau tersebut.Semua itu atas jasa Presiden Thomas Jefferson.Presiden Amerika Serikat lainnya yang populer sebagai ‘pendekar’ hak asasi insan ialah Abraham Lincoln, Woodrow Wilson, dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Franklin D. Roosevelt perihal “Empat Kebebasan”, yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni sebagai berikut.
a)    Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
b)    Kebebasan menentukan agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
c)    Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear)
d)    Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).

7)    Setelah perang dunia II, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi insan oleh organisasi kolaborasi untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota.Sidang dimulai bulan Januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Roosevelt.Dua tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris mendapatkan dengan baik hasil kerja panitia tersebut.Karya itu berupa Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia perihal Hak-Hak Asasi Manusia), yang terdiri dari 30 Pasal.Berdasarkan Deklarasi HAM tersebut pada tahun 1948 PBB mengeluarkan sebuah konvensi yang menegaskan bahwa genosida merupakan suatu kejahatan dan pelanggaran aturan internasional yang berlaku semenjak 12 Januari 1952.

Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Sejarah Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Beserta Penjelasannya.Semoga sanggup bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi teman semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan blog ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,kritik,maupun saran,silahkan berikan komentar teman semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
                 Salam Edukasi…

Comments

Popular posts from this blog

Sepuluh (10) Kerajaan-Kerajaan Hindu Buddha Di Indonesia Yang Pernah Ada

Sejarah Kerajaan Kediri (Panjalu) Beserta Penjelasannya Terlengkap

Peta Jalur Masuk Dan Persebaran Hindu Buddha Di Indonesia Beserta Penjelasannya