Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945



Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Menurut Undang Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sahabat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya sanggup membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sahabat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945



Berikut Pembahasannya
Masalah demokrasi di Indonesia diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar”.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan Trias Politica sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, melainkan menganut sistem pembagian kekuasaan.Hal tersebut disebabkan beberapa hal berikut.
a)    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang dihentikan saling campur tangan.
b)    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membatasi kekuasaan dibagi atas 3 serpihan saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 serpihan saja.
c)    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membagi habis kekuasaan rakyat  yang dilakukan MPR, Pasal 1 ayat (2), kepada lembaga-lembaga negara lainnya.

1.     Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yakni sebagai berikut.
a.    Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas.Wilayah negara Indonesia terbagi dalam beberapa provinsi.
b.    Bentuk pemerintahan yakni republik dan sistem pemerintahan yakni presidensial.
c.    Presiden yakni kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan
d.    Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab pada presiden.
e.    Parlemen terdiri atas 2 serpihan (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR.DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka.Anggota DPD yakni para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi.Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan .Selain forum DPR dan DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih melalui  pemilu.DPR mempunyai kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
f.     Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan tubuh peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
g.    Sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang diamandemen intinya measih menganut Sistem Pemerintahan Presidensial.Hal ini dibuktikan bahwa Presiden Republik Indonesia yakni kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.Presiden juga berada di luar pengawasan pribadi DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen.Namun, sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan melaksanakan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.

2.     Sistem Pemerintahan Presidensial Republik Indonesia
Beberapa ciri dari Sistem Pemerintahan Presidensial Republik Indonesia yakni sebagai berikut.
a.    Presiden sewaktu-waktu sanggup diberhentikan oleh MPR atas usul DPR.Jadi, DPR tetap mempunyai kekuasaan mengawasi Presiden meskipun secara tidak langsung.
b.    Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu menerima pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.Contohnya, dalam pengangkatan Duta Besar, Gubernur Bank Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
c.    Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu menerima pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.Contohnya pembuatan perjanjian internasional, proteksi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, proteksi amnesti dan abolisi.
d.    Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).

Dengan demikian, terdapat perubahan-perubahan dalam sistem pemerintahan Indonesia.Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama.Perubahan tersebut antara lain, adanya pemilihan presiden secara langsung, sistem bikameral, prosedur check and balances, dan proteksi kekuasaan yang lebih besar pada DPR untuk melaksanakan pengawasan dan fungsi anggaran.

3.Impeachment Presiden Republik Indonesia
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membawa perubahan yang signifikan terhadap eksistensi MPR.MPR tidak lagi mempunyai wewenang menentukan Presiden dan Wakil Presiden.Namun demikian, MPR masih tetap mempunyai wewenang melaksanakan impeachment terhadap Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya apabila yang bersangkutan terbukti telah melaksanakan pelanggaran hukum.Impeachment Presiden sering diungkapkan oleh masyarakat luas sebagai istilah yang menawarkan sebagai pemberhentian Presiden.Impeachment atau pemakzulan lebih lazim dimaksudkan sebagai dakwaan untuk memberhentikan Presiden.Sesungguhnya, kedudukan Presiden dalam sistem pemerintahan presidensial sangat kuat.Sistem ini dimaksudkan untuk membuat pemerintahan yang stabil dalam jangka waktu tertentu.Dalam sistem ini ditentukan masa jabatan Presiden untuk jangka waktu tertentu (Fix Term Office Periode).Presiden sanggup diberhentikan dalam jabatannya apabila ia melaksanakan pelanggaran aturan yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.Presiden dan Wapres sanggup diberhentikan dalam jabatannya apabila terbukti melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.




Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Semoga sanggup bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sahabat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan blog ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,kritik,maupun saran,silahkan berikan komentar sahabat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
                          Salam Edukasi…

Comments

Popular posts from this blog

Sepuluh (10) Kerajaan-Kerajaan Hindu Buddha Di Indonesia Yang Pernah Ada

Sejarah Kerajaan Kediri (Panjalu) Beserta Penjelasannya Terlengkap

Peta Jalur Masuk Dan Persebaran Hindu Buddha Di Indonesia Beserta Penjelasannya